Tersandung Kasus Dengan Siswinya, Oknum Guru Olahraga SMPN 2 Bantaeng 6 Bulan Tidak Masuk Mengajar, Akhirnya Dipindahkan

BANTAENG, INFOUPDATE – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf angkat bicara soal kasus oknum guru olahraga berstatus PNS di SMP Negeri 2 Bantaeng yang tidak masuk mengajar selama 6

Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa oknum guru tersebut telah memiliki masalah dengan salah satu siswinya yang memicu reaksi keras dari pihak keluarga besar siswi tersebut

“Masalah tersebut telah dianggap Siri’ (Harga diri) oleh pihak keluarga besar siswi yang bersangkutan. Sehingga pihak keluarga siswi itu tidak menginginkan guru itu mengajar lagi di sekolah SMPN 2 Bantaeng” katanya saat di temui di ruang kerjanya pada Selasa, 31 Maret 2026

Menurutnya bahwa masalah itu dapat membahayakan keselamatan guru tersebut, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan cara memindahkan guru tersebut ke sekolah lain

“Karena kami melihat kasus ini belum redah, sehingga guru itu kami pindahkan ke sekolah lain, agar Ia bisa kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru” ungkapnya

Ia pun menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui pasti kronologi permasalahan tersebut,”Saya belum mengetahui secara pasti kronologi permasalahan itu, namun ada beberapa keterangan yang kami dengar, bahwa siswa itu terkena bola di bagian dada saat proses pembelajaran di lapangan” katanya

Disinggung soal apakah guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi guru (TPG) selama tidak masuk mengajar selama 6 bulan? Muhamamad Yusuf mengaku bahwa Ia belum mengetahui pasti soal itu

“Saya baru menjabat selama kurang lebih satu bulan, jadi kami belum mengetahui dia menerimab TPG atau tidak selama dia tidak masuk mengajar” ungkapnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *