Berita

Viral di Sosmed, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi.

INFOUPDATE,MAKASSAR -Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, tampak para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor dan merampas handphone korban di jalanan kota Makassar.Rabu (08/10/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada empat kejadian yang terjadi pada tanggal 23 Agustus, 12 September, 13 September, dan 15 September 2025.

“Ternyata pelakunya sama. Ada tiga orang yang kami amankan. Mereka melakukan aksi di lokasi berbeda namun dengan pola yang serupa,” ujar Kombes Arya Perdana.

Menurut keterangan polisi, para pelaku yakni, MR (19), MA (18) dan JS (19) beraksi dengan cara mencari jalan-jalan sepi di kawasan Makassar. Saat melihat korban yang sedang membawa handphone atau barang berharga, mereka langsung mendekat dan merampas secara paksa.

“Dalam salah satu video, bahkan tampak pelaku berusaha mencuri motor korban namun gagal setelah diteriaki warga,” ujarnya.

Empat orang korban telah teridentifikasi, masing-masing berinisial AB, AR, BK, dan NS. Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku mengungkapkan bahwa barang hasil kejahatan mereka dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Motifnya jelas, hasil jambret dijual dan uangnya digunakan untuk membeli sabu. Jadi selain kasus pencurian, mereka juga terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi, satu unit handphone iPhone 11 Pro Max yang belum sempat dijual, senjata tajam berupa parang dan pisau dapur, serta sweater yang dikenakan pelaku saat beraksi semuanya terekam jelas di CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satu pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara sebelumnya, sementara dua lainnya baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.

“Dalam kasus seperti ini, biasanya para pelaku tidak bekerja sendiri. Ada yang mengendarai motor, ada yang merampas barang, dan ada juga yang menampung hasil curian untuk dijual. Apalagi mereka gunakan uangnya untuk beli sabu, jadi jelas ini dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Acank).

infoupdate.id

Recent Posts

Curi Solar Truk di Wajo, Pemuda 21 Tahun Diciduk Resmob Polres Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Ulah pencuri yang menyasar truk parkir di kawasan pelabuhan akhirnya tercium Tim…

11 hours ago

Kabupaten Wajo Krisis Air Bersih, Masyarakat Sentil Kinerja Direktur PDAM dan Pemerintah

WAJO, INFOUPDATE.ID - Kabupaten Wajo mengalami krisis air bersih. Masyarakat kembali menyoroti kinerja Direktur PDAM…

13 hours ago

5 Kantor Pemkab Gowa Digerebek Polda Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Seragam Gratis Rp16 Miliar

GOWA, INFOUPDATE.ID— Polda Sulawesi Selatan menggerebek 5 kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penggeledahan dilakukan…

14 hours ago

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Seragam Gratis

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa memasuki babak…

20 hours ago

Geng Motor Serang Warga Tamajene Makassar, 1 Motor Pelaku Dibakar Massa

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Bentrok pecah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam 30…

20 hours ago

Cemburu Jadi Bencana: Pemuda di Makassar Rekam dan Sebar Aksi Kekerasan Seksual ke Kekasihnya

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Gara-gara cemburu, seorang pemuda berinisial PR kini harus mendekam di balik jeruji. Ia…

1 day ago