Berita

Viral di Sosmed, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi.

INFOUPDATE,MAKASSAR -Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, tampak para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor dan merampas handphone korban di jalanan kota Makassar.Rabu (08/10/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada empat kejadian yang terjadi pada tanggal 23 Agustus, 12 September, 13 September, dan 15 September 2025.

“Ternyata pelakunya sama. Ada tiga orang yang kami amankan. Mereka melakukan aksi di lokasi berbeda namun dengan pola yang serupa,” ujar Kombes Arya Perdana.

Menurut keterangan polisi, para pelaku yakni, MR (19), MA (18) dan JS (19) beraksi dengan cara mencari jalan-jalan sepi di kawasan Makassar. Saat melihat korban yang sedang membawa handphone atau barang berharga, mereka langsung mendekat dan merampas secara paksa.

“Dalam salah satu video, bahkan tampak pelaku berusaha mencuri motor korban namun gagal setelah diteriaki warga,” ujarnya.

Empat orang korban telah teridentifikasi, masing-masing berinisial AB, AR, BK, dan NS. Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku mengungkapkan bahwa barang hasil kejahatan mereka dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Motifnya jelas, hasil jambret dijual dan uangnya digunakan untuk membeli sabu. Jadi selain kasus pencurian, mereka juga terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi, satu unit handphone iPhone 11 Pro Max yang belum sempat dijual, senjata tajam berupa parang dan pisau dapur, serta sweater yang dikenakan pelaku saat beraksi semuanya terekam jelas di CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satu pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara sebelumnya, sementara dua lainnya baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.

“Dalam kasus seperti ini, biasanya para pelaku tidak bekerja sendiri. Ada yang mengendarai motor, ada yang merampas barang, dan ada juga yang menampung hasil curian untuk dijual. Apalagi mereka gunakan uangnya untuk beli sabu, jadi jelas ini dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Acank).

infoupdate.id

Recent Posts

SDN 52 Korong Batu Borong Juara FLS3N Pa’jukukang IV, Kepsek: Ini Adalah Keberhasilan Para Pembina

BANTAENG, INFOUPDATE - SDN 52 Korong Batu, Bantaeng berhasil mencetak sejumlah siswa berprestasi. Hal ini…

3 hours ago

Sidak DPRD Makassar: Gudang Toko Sumber Plastik Langgar Aturan, Bongkar Muat di Badan Jalan Picu Macet Parah.

MAKASSAR, INFOUPDATE – Aktivitas bongkar muat di badan Jalan Masjid Raya kembali makan korban. Kali…

14 hours ago

Bongkar Gudang Mafia BBM: Polda Sita 13.000 Liter Solar, Salurkan ke Kapal Via Galangan

MAKASSAR, INFOUPDATE - Jaringan penimbun BBM subsidi di Makassar kena batunya. Tim Direskrimsus Polda Sulsel…

19 hours ago

2.000 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan May Day 2026 di Makassar, Buruh Janji Tak Tutup Jalan & Bakar Ban

MAKASSAR, INFOUPDATE - Polrestabes Makassar bersama Polda Sulsel mengerahkan 2.000 personel gabungan untuk mengamankan peringatan…

19 hours ago

Modus Curi Bertahap, PRT di Makassar Diduga Gasak Emas Majikan Rp700 Juta Buat Beli Rumah dan DP Mobil

MAKASSAR, INFOUPDTE– Kerja dua tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), RG (34) diduga malah menggasak…

1 day ago

Nasi Kuning Gratis Berujung Maut: Pria Mabuk Tewas Ditikam Penjual di Makassar

MAKASSAR, INFOUPDATE – Penolakan memberi nasi kuning gratis berujung duel maut di Jalan Perintis Kemerdekaan,…

1 day ago