BANTAENG, INFOUPADTE.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang residivis pencurian MA (45) di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 17 Juli 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dua aksi pencurian yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Bantaeng.
Peristiwa pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu. Korban, Fitriani (26), seorang mahasiswa asal Beloparang, kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix setelah meninggalkannya di dasbor sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabatnya. Ketika kembali sekitar 10 menit kemudian, ponsel tersebut telah raib.
Aksi kedua dilakukan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Korban, Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), seorang ASN, melaporkan kehilangan empat dos minuman bersoda merek Sprite. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok sebelum mengambil empat dos minuman dari kios di sekitar lokasi.
Berbekal hasil pemeriksaan saksi-saksi dan informasi lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. MA kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, MA mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di berbagai lokasi di Kabupaten Bantaeng. Ia mengakui mencuri satu unit handphone merek Infinix yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, MA juga mengakui mencuri empat dos minuman bersoda merek Sprite dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial SH di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, seharga Rp350.000.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix dan empat dos minuman bersoda merek Sprite.
Polisi juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah terlibat dalam pencurian di sejumlah toko dan bahan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Syamsuddin S



















