Berita

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng Tangkap Seorang Pria Residivis Pencurian

BANTAENG, INFOUPADTE.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang residivis pencurian  MA (45) di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 17 Juli 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dua aksi pencurian yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Bantaeng.

Peristiwa pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu. Korban, Fitriani (26), seorang mahasiswa asal Beloparang, kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix setelah meninggalkannya di dasbor sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabatnya. Ketika kembali sekitar 10 menit kemudian, ponsel tersebut telah raib.

Aksi kedua dilakukan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Korban, Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), seorang ASN, melaporkan kehilangan empat dos minuman bersoda merek Sprite. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok sebelum mengambil empat dos minuman dari kios di sekitar lokasi.

Berbekal hasil pemeriksaan saksi-saksi dan informasi lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. MA kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, MA mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di berbagai lokasi di Kabupaten Bantaeng. Ia mengakui mencuri satu unit handphone merek Infinix yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, MA juga mengakui mencuri empat dos minuman bersoda merek Sprite dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial SH di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, seharga Rp350.000.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix dan empat dos minuman bersoda merek Sprite.

Polisi juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah terlibat dalam pencurian di sejumlah toko dan bahan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Syamsuddin S

infoupdate.id

Recent Posts

Tingkatkan Layanan Kesehatan, UPTD Puskesmas Pancana Gelar Forum Komunikasi Publik

BARRU, INFOUPDATE.ID - UPTD Puskesmas Pancana, Kabupaten Barru menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP), di Aula…

1 hour ago

Bupati Enrekang Resmikan Bank Sampah Massenrempulu Eco Grob Bukti Perubahan Besar

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Komitmen masyarakat Kecamatan Anggeraja dalam menjaga kelestarian lingkungan mendapat apresiasi dari Bupati…

6 hours ago

TPK DPW PKB Wajo Melakukan Penataan Pembaruan Pengurus Tingkat Anak Cabang

WAJO, INFOUPDATE.ID — Tim Penyusun Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (TPK DPW PKB)…

9 hours ago

Aipda Rusli, Bhabinkamtibmas Desa Lasitae, Barru Berhasil Mencuri Perhatian Warga Dengan Suguhan Air Mineral

BARRU, INFOUPDATE.ID - Bhabinkamtibmas Desa Lasitae Aipda Rusli membagikan Air mineral kepada pengendara di tengah…

9 hours ago

Cek Kesehatan Rutin, Biddokkes Polda Sulsel Pastikan Personel Polsek Tamalate Tetap Prima Layani Masyarakat

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID — Bukan hanya jaga Kamtibmas, kesehatan personel juga jadi prioritas. Bidang Kedokteran dan Kesehatan…

10 hours ago

PKB Wajo Kebut Penyusunan Pengurus, Target Rampung Akhir September

WAJO, INFOUPDATE.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Wajo menggelar koordinasi…

1 day ago