WAJO INFOUPDATE – Kejari Wajo resmi menetapkan Muh. Kurnia Syam sebagai tersangka kasus Korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun 2022. Kamis, 18 Desember 2025
Kajari Wajo, Harianto Pane menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
“Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000” katanya
Sementara Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedharmanto menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi, diantaranya ada dari pihak ASN atau selalu pihak PPTK, PPK
“Sebelumnya kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya” katanya




















