Berita  

Cafe di KIMA Square Makassar Diduga Jual Miras Golongan B & C Ilegal, Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Tegas

MAKASSAR, INFOUPDATE – Sejumlah cafe di kawasan KIMA Square, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi.

Sejumlah informasi yang dihimpun oleh Wartawan Infoupdate.id dari sumber terpercaya menyebut bahwa dugaan penjualan minol tersebut sudah berlangsung lama. Sehingga diharapkan adanya tindakan tegas dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menertibkan cafe-cafe tersebut

“Kami mendapatkan informasi dan bukti awal bahwa beberapa tempat ini menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tim investigasi,

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, miras dibagi menjadi tiga golongan. Golongan B adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai 20%, seperti anggur atau wine.

Sementara golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20% sampai 55%, contohnya whisky, vodka, dan brandy.

Penjualan miras golongan B dan C hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang sudah mengantongi izin sesuai ketentuan. Tanpa izin, pelaku usaha terancam sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak cafe yang disebut maupun dari Satpol PP Kota Makassar terkait temuan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *