MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Polrestabes Makassar menangkap pelaku jambret, Ardiansyah (26) pada Selasa malam, 2 Juni 2026 di Lokasi yang masih dirahasiakan.
Ardiansyah diketahui menjambret tas seorang ibu pedagang siomai. Ia ditangkap kurang dari 25 jam setelah aksinya viral diberbagi platfoarm media sosial
“Tidak sampai 1×24 jam kami berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala pada Kamis, 4 Juni 2026
Dari hasil pemeriksaan, Ardiansyah berperan sebagai joki yang membonceng eksekutor saat menjambret tas korban. Rekannya yang bertugas menarik paksa tas berisi uang dagangan itu kini masuk daftar pencarian orang.
“Yang bersangkutan merupakan joki yang membawa motor saat kejadian. Untuk pelaku yang satu masih dalam tahap pencarian dan didalami keberadaannya,” jelas Sangkala.
Polisi menyita sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat beraksi. Namun uang hasil rampasan milik korban sudah tidak tersisa.
“Uang hasil rampasan sudah digunakan oleh pelaku,” ungkap Sangkala tanpa merinci dipakai untuk apa. Belum diketahui pasti berapa nominal yang dibawa korban dalam tasnya saat kejadian.
Kasus ini mencuat setelah video aksi dua pengendara motor merampas tas ibu pedagang siomai viral di grup WhatsApp dan Instagram warga Makassar.
Aksi nekat di siang bolong itu memicu kemarahan publik, karena korban disebut pedagang kecil yang mengandalkan uang harian untuk modal.
Ardiansyah kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau pelaku DPO untuk segera menyerahkan diri
Penulis: Accank



















