SPBU Marina Diduga Salahgunakan QR Code MyPertamina, Sopir Truk Ngamuk, Ancam Lapor Polisi

BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Tidak terima QR Code MyPertamina miliknya habis terkuras diguanakan orang lain, seorang sopir mobil truk, Sp (30) mengamuk di SPBU Marina, Bantaeng pada Jumat, 12 Juni 2026

Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada pihak SPBU Marina yang diduga menyalahgunakan QR Code MyPertamina miliknya

Kejadian itu terungkap, setelah Sp melakukan pengisian Solar di salah satu SPBU, terdeteksi kuota Barcode nya sebagian besar sudah digunakan di SPBU Marina

“Saat itu, saya mengisi solar di salah satu SPBU, kuota Barkode saya terisa 10 liter lebih, terdeteksi sebagian besar sudah digunakan di SPBU Marina, padahal saya tidak pernah melakukan pengisian disana” ungkapnya

Diketahui, Kuota QR Code MyPertamina untuk mobil truk jenis solah sebanyak 200 liter perhari.

Sp mengaku, kejadian itu adalah kejadian berulang yang dilakukan oleh pihak SPBU Marina, “Ini yang kedua kalinya saya jadi korban. Kuota Barcode saya habis terkuras digunakan oleh pihak lain di SPBU Marina” katanya

Disampaikan, Pertama kali terjadi pada Mei 2026 lalu, kuota Barkode nya habis terkuras sekitar kurang lebih 180 liter, lanjut pada Juni 2026 kuota Barkode nya kembali terkuras sekitar 165 liter

”2 bulan berturut turut pihak SPBU Marina menyalahgunakan QR Code MyPertamina saya” ungkapnya

Akibatnya, banyak aktifitas perjalanan kerjanya telah tertunda karena kouta Barkode nya tidak mengcukupi dalam perjalanannya

”Kami terpaksa menunda perjalanan ku, karena kuota Barkode saya tidak cukup untuk sampai pada tujuan” tambahnya

Merasa dirugikan, Sp berencana melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib.

Diketahui. Tindak pidana pencurian data atau penyalahgunaan QR Code MyPertamina milik orang lain untuk membeli BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) dijerat menggunakan beberapa pasal berlapis.

Sanksi terberatnya diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Infoupdate.id belum berhasil mendapat keterangan dari pihak SPBU Marina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *