WAJO, INFOUPDATE.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B menggelar rapat kerja bersama Jajarannya dan para Developer perumahan, membahas tentang pengelohan sampah organik dari sumbernya. Senin, 21 Juli 2026
Pada kesempatan tersebut Andi Fakhrul menyampaikan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Cempalagi telah mengalami perubahan status, dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill, sehingga ke depan, TPA 2 Cempalagi tidak lagi menerima sampah organik, seperti sampah dapur dan sisa makanan.
“Kedepan TPA 2 Cempalagi hanya menerima sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang, jadi wajib ada pemilahan sampah dari sumbernya” katanya
Dalam rangka mendukung perubahan Status TPA itu, Ia menyampaikan bahwa rencananya setiap rumah di kawasan perumahan akan dilengkapi dengan Biopori (Alat pengelohan sampah)
“Rencananya, setiap rumah di kawasan perumahan tidak hanya dilengkapi dengan tempat sampah, tetapi juga memiliki biopori sebagai sarana pengolahan sampah dapur dan sisa makanan menjadi kompos” tambahnya
Dengan cara ini kata dia, sampah organik dapat dikelola langsung di lingkungan rumah tangga, sehingga tidak lagi dibuang ke tempat sampah, apalagi diangkut hingga ke TPA.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Wajo, mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan” ujarnya
Developer perumahan menyambut baik gagasan tersebut, dan siap bersinergi dalam mewujudkan kawasan perumahan yang lebih bersih, sehat, serta mendukung keberhasilan penerapan sistem sanitary landfill di TPA 2 Cempalagi.



















