MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Kepergok saat beraksi. Seorang buruh bangunan, Mursalim Dg Tutu (30), warga Jl. Andi Tonro 2, Makassar, diamankan Polsek Tamalate usai diduga mencuri 2 unit HP di rumah warga.
Pelaku ditangkap setelah aksinya diketahui pemilik rumah dan diteriaki warga hingga sempat jadi bulan-bulanan massa.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Tamalate untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polsek Tamalate, Aiptu Haeruddin, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban, Nuzul Hidayah bersama istri dan anaknya pergi ke acara pesta. Di dalam rumah, korban sempat meninggalkan 2 unit HP yang sedang dicharger (dicas)
Memanfaatkan situasi rumah kosong, pelaku masuk dan melihat HP yang sedang dicas. Tanpa pikir panjang, Mursalim langsung menyambar barang tersebut.
Namun aksinya tidak berjalan mulus. Pelaku diteriaki “pencuri” oleh penghuni rumah, lalu dikejar dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa,
Satu unit HP Oppo A31 warna hitam dan HP Vivo Y20 warna biru
Kini Mursalim masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalate. Ia diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di rumah dalam keadaan kosong, terlebih saat ditinggal menghadiri acara.
Penulis: Accank



















