MAKASSAR, INFOUPDATE.ID — Kepercayaan berujung petaka. Seorang pria berinisial HS alias U (32) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya yang dikenal lewat media sosial.
Pelaku diringkus Tim Resmob Polsek Biringkanaya di sebuah wisma Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kini ia menjalani proses hukum di penyidik.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polsek Biringkanaya dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula dari perkenalan korban ST (32) dengan pelaku di media sosial. Saat itu HS mengaku bernama “Muhammad Gala” dan mengaku warga asal Riau yang tinggal di Jakarta.
Hubungan keduanya berlanjut hingga menjadi pasangan.
Beberapa waktu kemudian, HS mendatangi kos korban di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Biringkanaya. Pada Senin (20/7/2026), pelaku meminjam motor korban dengan dalih hendak membeli kuota internet, makanan, dan deodoran.
“Korban kemudian memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun hingga pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Wahiduddin.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku motor itu sudah dijual kepada orang yang dikenalnya di Facebook seharga Rp3,2 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sebesar Rp3,2 juta,” ungkap Wahiduddin.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor tersebut sekaligus memburu pihak pembeli. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
HS terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat: kenalan di dunia maya bisa berujung kerugian di dunia nyata.
Penulis: Accank



















