WAJO, INFOUPDATE.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, A. Fakhrul Rijal B menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Syarif Hidayatullah di wilayah Benteng Lompo.
Ia bersama pihaknya melakukan survei lapangan dan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan Lurah Wiringpalanae guna memperoleh informasi dan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Persoalan ini akan kami teruskan ke DLHK Provinsi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan tanggapan dan penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing” katanya
Saat ini, DLH Wajo mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Syarif Hidayatullah di lokasi tersebut.
“Persoalan tambang galian ini adalah persoalan lama yang telah berlangsung sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup” unkapnya
Bahkan kata dia, persoalan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun dan sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Wajo, namun belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.
“Sebelum saya menjabat sebagai Kepala DLH, ini sudah pernah di-RDP-kan di DPRD Kabupaten Wajo. Namun karena belum ada solusi, sehingga kami tindak lanjuti supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak terkatung-katung,” ujar Kepala DLH Wajo.
Sebelumnya, masyarakat Benteng Lompo menyampaikan sejumlah keberatan terhadap keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Pertama, masyarakat mempertanyakan dasar keluarnya izin pertambangan CV. Syarif Hidayatullah. Masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Hal itu, menurut masyarakat, diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 30 orang warga yang menyatakan keberatan terhadap aktivitas pertambangan.
Kedua, masyarakat khawatir terhadap potensi abrasi yang dapat terjadi di wilayah tersebut. Mereka beranggapan bahwa tanpa adanya aktivitas pertambangan pun abrasi sudah menjadi persoalan. Karena itu, mereka mengkhawatirkan aktivitas pertambangan dapat memperbesar atau memperparah dampak abrasi di kawasan tersebut.
Untuk itu, DLH Kabupaten Wajo menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, sekaligus menunggu tanggapan dari DLHK Provinsi dan Dinas ESDM sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait aspek perizinan dan pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat memperoleh kejelasan, kepastian, dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta aspek perlindungan lingkungan hidup.



















