Berita

Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

MAKASSAR, INFOUPDATE – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan terus diperkuat. Dari Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 5.726.280 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp8.530.693.200. Sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.561.422.580 dari sektor cukai.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Makassar. Rabu (01/4/26).

Adapun penindakan terhadap rokok ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai (BKC) pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, pengawasan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, serta kegiatan operasi pasar di sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Makassar

Ada berbagai merek rokok illegal yang berhasil diamankan. Seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, Vios dan lain-lain. Rokok ini merupakan rokok illegal tanpa dilekati pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Makassar juga menjalin kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Atas peredaran rokok ilegal tersebut, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Krisna Wardhana Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, menyatakan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai illegal.

Bea Cukai Makassar juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Makassar yang meliputi 11 kabupaten/ kota yang ada di provinsi Sulawesi-Selatan.

Krisna mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

”Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Krisna

(Acank)

infoupdate.id

Recent Posts

Pemkab Wajo Berlakukan Absen Kehadiran ASN Dengan Sistem Sensor Muka Melalui Aplikasi SIKAP MARADEKA

WAJO, INFOUPDATE, - Pemerintah Kabupaten Wajo Launching Aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) MARADEKA di…

3 hours ago

Bupati Wajo Serahkan Dokumen LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI

WAJO, INFOUPDATE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo serahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited…

10 hours ago

Tersandung Kasus Dengan Siswinya, Oknum Guru Olahraga SMPN 2 Bantaeng 6 Bulan Tidak Masuk Mengajar, Akhirnya Dipindahkan

BANTAENG, INFOUPDATE - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf angkat bicara…

11 hours ago

Isu BBM Langka, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Stok Masih Aman

MAKASSAR, MAKASSAR - Manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau dan meminta masyarakat agar tidak…

14 hours ago

Polda Sulsel Ungkap TPPO Modus Adopsi, Ibu Diduga Jual Bayi Rp5 Juta

MAKASSAR, INFOUPDATE -Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan…

1 day ago

BNNP Sulsel Dalami Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Bolangi

MAKASSAR, INFOUPDATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan sedang mendalami adanya informasi peredaran narkoba…

1 day ago