MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Gara-gara cemburu, seorang pemuda berinisial PR kini harus mendekam di balik jeruji. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap kekasihnya sendiri, AN (21).
PR dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar di kampung halamannya, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Selasa (28/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan membeberkan kronologi kejadian. Peristiwa itu bermula akhir Juni 2026. Saat itu PR mengajak AN, seorang mahasiswi, jalan-jalan keliling kota.
Di tengah perjalanan, PR mendengar AN berbicara dengan pria lain lewat telepon. Tersulut emosi, pelaku langsung membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Buru, Kecamatan Wajo.
“Di sana terjadi pertengkaran. Korban sempat dianiaya dan dilerai petugas hotel,” ujar Setiawan, Jumat (31/7/2026).
Tidak sampai di situ. Korban dipaksa masuk ke kamar. Di situlah dugaan aksi kekerasan seksual dilakukan.
Yang membuat kasus ini makin berat, pelaku disebut merekam aksinya. Video itu lalu dikirim ke orangtua korban dan ke pria yang sempat berkomunikasi dengan AN.
Merasa direndahkan dan tertekan, korban akhirnya melapor ke Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam penangkapan, polisi menyita 1 unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
PR kini ditahan dan dijerat Pasal 14 huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Setiawan.
Penulis: Accank



















