Dua Pemuda Diamankan Polisi di Makassar, Aniaya Mahasiswa dengan Busur karena Emosi Kalah Judi

MAKASSAR INFOUPDATE.ID – Kepolisian Sektor Tamalanrea, Kota Makassar, berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata busur dan anak panah di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Rabu (24/6/2026).  Penangkapan dilakukan sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (25/6/2026), setelah polisi menelusuri identitas dan keberadaan para pelaku.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam, peristiwa bermula saat sekelompok mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni dan Olahraga sedang melaksanakan latihan pentas seni di lapangan basket kampus sekitar pukul 18.30 WITA.

Saat kegiatan berlangsung, dua orang yang melintas di jalan utama kampus tiba-tiba berhenti dan meneriaki kelompok mahasiswa dengan kata-kata kasar. Salah satu dari mereka yang duduk di boncengan sepeda motor mengangkat dan membentangkan busur beserta anak panahnya ke arah para mahasiswa. Karena tidak mendapat respon dari korban, kedua pelaku segera meninggalkan lokasi.

Pelaku yang diamankan adalah Andi Surya Fatih (21), mahasiswa PNUP beralamat di Perumahan Insignia Blok B2 No. 10, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, dan Andi Muh. Faiz Zahran (20), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Pondok Oranges, Kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar.

Dalam pemeriksaan, Fatih mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sedang dilanda frustrasi akibat kekalahan dalam perjudian. Ia berniat melampiaskan emosinya dengan mencari pertengkaran sembarangan. Sementara itu, Faiz Zahran mengaku hanya turut serta untuk menemani rekannya yang sedang dalam kondisi stres.

“Fatih berperan mengendarai sepeda motor, sedangkan Faiz yang berada di bonceng yang mengacungkan busur ke arah mahasiswa. Sebenarnya, tidak ada perselisihan atau masalah sebelumnya antara kedua pelaku dengan kelompok mahasiswa korban,” ungkap salah satu penyidik dari tim opsnal Polsek Tamalanrea.

Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Muh. Ismail, beserta Panit 1 Opsnal IPDA Agung Bunga, berhasil mengamankan Fatih di dalam area kampus PNUP, lalu menyusul Faiz Zahran di Jalan Statistik, Tamalanrea Indah.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam, satu buah busur lengkap dengan anak panah berumbai merah, serta rekaman video yang merekam detik-detik kejadian.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Markas Polsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pengancaman dan ancaman kekerasan.

Kasus ini kini dalam tahap pengembangan dan akan diserahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Irfan S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *