Eksploitasi Anak di Sidrap Terbongkar: Dipaksa Tipu Jual Motor Online, 3 ABG Jadi Korban TPPO

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Polda Sulsel mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sidrap. Tiga anak di bawah umur diamankan bersama 8 orang dewasa yang diduga dipaksa menjalankan praktik penipuan online.

Penggerebekan dilakukan Kamis (23/7) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Lokasi itu diduga dijadikan tempat penampungan para korban.

Tim Subdit III PPA dan PPO Polda Sulsel yang dipimpin Iptu Dhanni Mopilie mengamankan 11 orang. Rinciannya, 3 anak laki-laki usia 14-16 tahun dan 8 orang dewasa.

Dari hasil penyidikan, para korban direkrut lalu ditampung di lokasi tersebut. Sebelum bekerja, mereka dijerat utang.

Tugas mereka menipu calon pembeli motor lewat Facebook. Upah yang diterima tidak tetap dan bergantung pada hasil penipuan.

“Kami menemukan adanya dugaan perekrutan, penampungan, hingga penjeratan utang terhadap para korban sebelum dipekerjakan menjalankan aksi penipuan online,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva,Kamis (30/7/2026).

Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit motor, 8 unit HP, 1 timbangan digital, 1 karpet, dan 1 kipas angin.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan H.A (26), warga setempat, sebagai tersangka.

Osva menegaskan pihaknya serius menangani kasus yang menyeret anak sebagai korban.
“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, H.A dijerat Pasal 455 UU KUHP, Pasal 12 UU TPPO, dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak. Ancamannya pidana 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta – Rp600 juta. Untuk eksploitasi anak ditambah pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat,” tambah Osva.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur jelas.

Penulis: Accank

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *