Berita

Gelar Aksi di Depan PN Sengkang, KPH Masyarakat Daraga Minta Hakim Putus Perkara Berdasarkan Fakta Persidangan

WAJO, INFOUPDATE.ID – Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.

Puluhan warga yang mengikuti aksi mengaku hadir sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Dalam kesempatan itu, massa juga menyerahkan dokumen berisi aspirasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jenderal Lapangan KPH Masyarakat Daraga, Marsose Galaa menegaskan, aksi tersebut bukan untuk menghalangi jalannya persidangan maupun mengintervensi proses hukum.

“Kami datang di sini bukan untuk menghalangi pekerjaan pengadilan ataupun mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin menunjukkan solidaritas kepada teman kami dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani,” ujarnya.

Dalam orasinya, Marsose menyampaikan sejumlah hal yang menurut KPH Masyarakat Daraga perlu menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya keberadaan pemakaman tua di lokasi yang disengketakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah dilakukan sejak 2010 atau sebelum penetapan kawasan hutan pada 2011, serta informasi mengenai adanya hak atas tanah di lokasi tersebut.

Selain itu, KPH Masyarakat Daraga juga berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Wajo menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan diteruskan kepada majelis hakim.

“Dokumen sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” katanya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan KPH Masyarakat Daraga, perkara ini bermula pada 14 Februari 2026 saat sejumlah pekerja yang membersihkan lahan milik Daeng Matteru diamankan oleh UPTD KPH Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Saat itu, lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Di sisi lain, KPH Masyarakat Daraga berpendapat lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan telah menjadi objek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Klaim tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari pokok perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sengkang.

infoupdate.id

Recent Posts

Bupati Enrekang Resmikan Bank Sampah Massenrempulu Eco Grob Bukti Perubahan Besar

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Komitmen masyarakat Kecamatan Anggeraja dalam menjaga kelestarian lingkungan mendapat apresiasi dari Bupati…

4 hours ago

TPK DPW PKB Wajo Melakukan Penataan Pembaruan Pengurus Tingkat Anak Cabang

WAJO, INFOUPDATE.ID — Tim Penyusun Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (TPK DPW PKB)…

7 hours ago

Aipda Rusli, Bhabinkamtibmas Desa Lasitae, Barru Berhasil Mencuri Perhatian Warga Dengan Suguhan Air Mineral

BARRU, INFOUPDATE.ID - Bhabinkamtibmas Desa Lasitae Aipda Rusli membagikan Air mineral kepada pengendara di tengah…

8 hours ago

Cek Kesehatan Rutin, Biddokkes Polda Sulsel Pastikan Personel Polsek Tamalate Tetap Prima Layani Masyarakat

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID — Bukan hanya jaga Kamtibmas, kesehatan personel juga jadi prioritas. Bidang Kedokteran dan Kesehatan…

8 hours ago

PKB Wajo Kebut Penyusunan Pengurus, Target Rampung Akhir September

WAJO, INFOUPDATE.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Wajo menggelar koordinasi…

1 day ago

Polsek Tamalate & Catering Madinah Bagi Ratusan Es Buah ke Pengendara Antre BBM di SPBU Alauddin Makassar

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID — Antrean panjang pembelian BBM di SPBU 74.902.03 Alauddin, Jl. Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan…

1 day ago