Berita

Gelar Aksi di Depan PN Sengkang, KPH Masyarakat Daraga Minta Hakim Putus Perkara Berdasarkan Fakta Persidangan

WAJO, INFOUPDATE.ID – Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.

Puluhan warga yang mengikuti aksi mengaku hadir sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Dalam kesempatan itu, massa juga menyerahkan dokumen berisi aspirasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jenderal Lapangan KPH Masyarakat Daraga, Marsose Galaa menegaskan, aksi tersebut bukan untuk menghalangi jalannya persidangan maupun mengintervensi proses hukum.

“Kami datang di sini bukan untuk menghalangi pekerjaan pengadilan ataupun mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin menunjukkan solidaritas kepada teman kami dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani,” ujarnya.

Dalam orasinya, Marsose menyampaikan sejumlah hal yang menurut KPH Masyarakat Daraga perlu menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya keberadaan pemakaman tua di lokasi yang disengketakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah dilakukan sejak 2010 atau sebelum penetapan kawasan hutan pada 2011, serta informasi mengenai adanya hak atas tanah di lokasi tersebut.

Selain itu, KPH Masyarakat Daraga juga berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Wajo menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan diteruskan kepada majelis hakim.

“Dokumen sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” katanya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan KPH Masyarakat Daraga, perkara ini bermula pada 14 Februari 2026 saat sejumlah pekerja yang membersihkan lahan milik Daeng Matteru diamankan oleh UPTD KPH Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Saat itu, lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Di sisi lain, KPH Masyarakat Daraga berpendapat lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan telah menjadi objek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Klaim tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari pokok perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sengkang.

infoupdate.id

Recent Posts

Curi Solar Truk di Wajo, Pemuda 21 Tahun Diciduk Resmob Polres Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Ulah pencuri yang menyasar truk parkir di kawasan pelabuhan akhirnya tercium Tim…

9 hours ago

Kabupaten Wajo Krisis Air Bersih, Masyarakat Sentil Kinerja Direktur PDAM dan Pemerintah

WAJO, INFOUPDATE.ID - Kabupaten Wajo mengalami krisis air bersih. Masyarakat kembali menyoroti kinerja Direktur PDAM…

10 hours ago

5 Kantor Pemkab Gowa Digerebek Polda Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Seragam Gratis Rp16 Miliar

GOWA, INFOUPDATE.ID— Polda Sulawesi Selatan menggerebek 5 kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penggeledahan dilakukan…

11 hours ago

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Seragam Gratis

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa memasuki babak…

18 hours ago

Geng Motor Serang Warga Tamajene Makassar, 1 Motor Pelaku Dibakar Massa

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Bentrok pecah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam 30…

18 hours ago

Cemburu Jadi Bencana: Pemuda di Makassar Rekam dan Sebar Aksi Kekerasan Seksual ke Kekasihnya

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Gara-gara cemburu, seorang pemuda berinisial PR kini harus mendekam di balik jeruji. Ia…

22 hours ago