ENREKANG, INFOUPDATE – Ketua Baznas Kabupaten Enrekang, Janwar menilai bahw penangkapan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang dan tiga orang anggota Baznas lainnya oleh Kajari Enrekang adalah cacat hukum
Hal tersebut diungkapkan saat menggelar konfrensi pers di kantor Baznas Enrekang lantai dua, Minggu malam, 17/12/2025 didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Erekang Dr. Ilham Kadir
Janwar menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun tuduhan dana ZIS tahun 2021-2024 kepada para Pimpinan Baznas Enrekang telah Cacat hukum sejak awal, karena tidak dikontruksikan menggunakan UU No23 tahun 2011 tapi menggunakan UU No tahun 2001 yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi
“Dana ZIS dan DSKL yang dikelola Baznas adalah dana umat, bukan keuangan Negara, sehingga tidak dapat dijadikan obyek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian Negara” tegas Junwar.
Ia juga menjeiaskan, laporan hasil audit Baznas RI dan Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI menyatakan tidak ditemukan penyalahgunaan wewenan, dan dugaan tindak pidana korupsi tidak terbukti.
“Saya tegaskan, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang menghitung kerugian Negara dalam pengelolaan ZIS dan DSKL berpotensi melampaui wewenan (Abuse of Power) dan tidak sesuai PP No 14 tahun 2014. Selama ini, pencatatan dan pelaporan dana ZIS dan DSKL telah dipisahkan dengan dana hibah APBD” katanya
Bahkan kata dia, BAZNAS mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . “Dalam kesempatan ini saya selaku ketua BAZNAS Enrekang ingin mempertegas bahwa dana titipan pengembalian yang telah tersebar luas dan sudah diketahui publik melalui media adalah jebakan pihak oknum Aparat” tambahnya
Penegak Hukum yang mengkostruksikan uang hasil Pemerasan menjadi dana titipan perkara hukum atau pengenbalian. “Sekali lagi saya tegaskan ini adalah jebakan atas pemerasan yang dilakukan oleh oknum yaa” tegasnya
Ketua BAZNAS Enrekang menegaskan, pihaknya melakukan kompremsi Pers untuk menjaga harkat dan martabat Lembaga BAZNAS, karena selama kasus ini berproses sudah terlalu banyak informasi yang sangat liar yang memojokkan Lembaga ini.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penyaluran ZIS di Baznas Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024 tidak terbukti, namun BAZNAS Enrekang berkewajiban melengkapi verifikasi dan rapat pleno Pimpinan sesuai dengan Sistem Prosedur Operasional (SOP) pendistribusian dan pendayagunaan yang disahkan pada tanggal 8 Juni 2023.
“Semua tuduhan yang mengarah pada Baznas Enrekang harus dilawan karena itu mencederai nama baik lembaga. Selain itu perkara ini juga telah menghambat kinerja BAZNAS Kabupaten Enrekang dalam hal Optimalisasi pengelolaan ZIS dan DSKL tahun 2025” pungkasnya
(Muh. Ganep).



















