ENREKANG, INFOUPDATE – Seorang pria berinisial YD tega menghabisi nyawa istrinya, SY setelah pertengkaran hebat dirumah mereka di Dusun Lintik, Desa Sumilan, Kecamatan Alla.
Peristiwa tragis itu diungkap dalam komprensi pers Polres Enrekang,Selasa 21/10/2025 yang dipimpin Kapolres AKBP Hari Budiyanto didampingi Kasat Reskrim Herman
Menurut Herman , cekcok rumah tangga antara YD dan SY telah berlangsung beberapa hari terakhir. Emosi pelaku memuncak setelah menuduh istrinya berselingkuh.
“Motip utamanya adalah kecemburuan dan emosi sesaat. Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia di tempat, ,”ujar Herman.
Polisi kini telah menetapkan YD sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat(3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pelaku diancam 15 tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
” Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan, baik terhadap perempuan, anak, maupun di lingkup rumah tangga.
Rumah seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan sumber ketakutan” tegasnya.
Jenaza SY telah di serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu , penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis relasi rumah tangga di Sulawesi selatan .
(Muh. Ganep).