WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulsel berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp.934 juta. Rabu, 6 Mei 2026. Uang tersebut akan disetor kembali ke keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel Kejari Wajo Ardhan Rizan Prawira, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Tata kelola aset dan pembangunan Desa di Desa Cinnong Tabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo tahun 2021-2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Uang ini adalah hasil pengembalian dalam kasus korupsi Pembangunan Desa Cinnongtabi yang melibatkan Kepala Desanya, Andi Tune. Uang ini akan segera kami setor kembali ke keuangan negara” katanya
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dan wujud komitmen Kejaksaan Wajo untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara
Diketahui, Tersangka, Andi Tune telah didakwa 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah



















