Berita

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis, 14 Agustus 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025 diantaranya, meliputi kasus narkotika 3 perkara, kesehatan 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 4 perkara, penebangan kayu 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perjudian 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 4 perkara.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara”, tuturnya

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik. “Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.

Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

infoupdate.id

Recent Posts

Pengunaan Pupuk Berimbang Terbukti, Bupati Bantaeng Harap Musim Tanam ke 3 Petani Tetap Tanam Padi

BANTAENG, INFPUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Panen Serentak Komoditi Padi, Demontration…

20 seconds ago

Wakil Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Pemantapan Harkopnas ke-78 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

JENEPINTO, INFOUPDATE.ID - Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, memimpin rapat pemantapan peringatan Hari Koperasi Nasional…

4 minutes ago

BRI Sengkang Sabet Juara l Lomba Kebersihan dan Juara 2 Lomba Karaoke BUMN

WAJO, INFOUPDATE.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun, Bank…

7 minutes ago

Politisi PAN Dapil 3 Wajo Dibanjiri Aspirasi Saat Reses

WAJO, INFOUPDATE.ID - Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulsel, Apriliani Nurdin yang juga merupakan politisi dari…

5 hours ago

Wakil Bupati Enrekang Datangi Baznas Cek Program Untuk Kesejahteraan Mayarakat

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro melaksanakan pertemuan dengan pimpinan…

6 hours ago

Penggunaan Pupuk Urea dan MPK Terbukti Panen Melimpah, Bupati Bantaeng Apresiasi Poktan Nipa-Nipa

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Panen Serentak Komoditi Padi, Demontration…

6 hours ago