Berita

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jeneponto Telah Sesuai Regulasi, Bukan 400%

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perbincangan publik.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

​Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

​Saripuddin Lagu juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.

“Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64%, bukan 400%,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Saripuddin Lagu merinci bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.

“Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” ujar Saripuddin Lagu.

infoupdate.id

Recent Posts

Seorang Mahasiswa Ditangkap Bawa Badik dan Parang saat Aksi May Day di Fly Over Pettarani

MAKASSAR, INFOUPDATE – Seorang massa aksi May Day diamankan Polrestabes Makassar karena membawa senjata tajam…

13 hours ago

Geng Motor Bersenjata Pistol Teror Warga Bontoala Makassar, Rampas Helm Pengendara

MAKASSAR, INFOUPDATE – Teror geng motor di Kota Makassar naik level. Bukan lagi busur atau…

14 hours ago

Viral! Brutal, Geng Remaja Bersenjata Sajam Rusak Motor Warga di Jl. Urip Sumoharjo Makassar Siang Bolong

MAKASSAR, INFOUPDATE – Aksi kriminal sekelompok remaja bersenjata tajam di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, viral…

14 hours ago

Technikal Meeting AMKM Kab. Wajo 2026 Digelar, Siapkan Generasi Berprestasi Menuju Tingkat Provinsi

WAJO, INFOUPDATE - Pemkab Wajo melaksanakan kegiatan Technical Meeting Pemilihan Ana’ Dara Malebbi Kallolo Magaretta…

18 hours ago

Pemkot Makassar Dorong Perayaan May Day 2026 Dengan Dialog, Elemen Buruh Justru Lakukan Aksi Protes di Jalan

MAKASSAR, INFOUPDATE – Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Makassar terbagi menjadi dua panggung…

18 hours ago

SDN 52 Korong Batu Borong Juara FLS3N Pa’jukukang IV, Kepsek: Ini Adalah Keberhasilan Para Pembina

BANTAENG, INFOUPDATE - SDN 52 Korong Batu, Bantaeng berhasil mencetak sejumlah siswa berprestasi. Hal ini…

1 day ago