Berita

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jeneponto Telah Sesuai Regulasi, Bukan 400%

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perbincangan publik.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

​Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

​Saripuddin Lagu juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.

“Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64%, bukan 400%,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Saripuddin Lagu merinci bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.

“Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” ujar Saripuddin Lagu.

infoupdate.id

Recent Posts

Penghijauan Hutan Pinus Pasongken, HIMAGRO UNIMEN Tegaskan Komitmen pada Lingkungan

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) melaksanakan kegiatan penghijauan di kawasan…

14 hours ago

Bupati Andi Rosman Harap Masyarakat Berikan Data Benar Pada Petugas Sensus

WAJO, INFOUPDATE.ID - Bupati Wajo, Andi Rosman menjadi responden pertama dalam Sensus Ekonomi (SE) 2026…

15 hours ago

Polsek Mamajang Kuatkan Sinergi Lewat Dzikir 1 Muharram

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Polsek Mamajang menggelar kegiatan keagamaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448…

17 hours ago

Pembunuhan ANA di Makassar Oleh Suaminya di Latarbelakangi Perselingkuhan

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Peristiwa pmbunuhan, Alda Nurul Fitri oleh suaminya sendiri, SU (21) di Indekos…

1 day ago

Bupati Paris Yasir Tekankan Akurasi dan Validasi Data Stunting

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, membuka kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Tim Pendamping…

2 days ago

TNI-Polri Tamalate Kawal 300 Massa Aksi Reformasi Jilid II

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID- TNI-POLRI Tamalate bersinergi kawal aksi demonstran di Pertigaan Alauddin-Pettarani, Kelurahan Mannuruki, Makassar pada…

2 days ago