Berita

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis, 14 Agustus 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025 diantaranya, meliputi kasus narkotika 3 perkara, kesehatan 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 4 perkara, penebangan kayu 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perjudian 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 4 perkara.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara”, tuturnya

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik. “Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.

Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

infoupdate.id

Recent Posts

Bupati Enrekang Resmikan Bank Sampah Massenrempulu Eco Grob Bukti Perubahan Besar

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Komitmen masyarakat Kecamatan Anggeraja dalam menjaga kelestarian lingkungan mendapat apresiasi dari Bupati…

4 hours ago

TPK DPW PKB Wajo Melakukan Penataan Pembaruan Pengurus Tingkat Anak Cabang

WAJO, INFOUPDATE.ID — Tim Penyusun Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (TPK DPW PKB)…

7 hours ago

Aipda Rusli, Bhabinkamtibmas Desa Lasitae, Barru Berhasil Mencuri Perhatian Warga Dengan Suguhan Air Mineral

BARRU, INFOUPDATE.ID - Bhabinkamtibmas Desa Lasitae Aipda Rusli membagikan Air mineral kepada pengendara di tengah…

8 hours ago

Cek Kesehatan Rutin, Biddokkes Polda Sulsel Pastikan Personel Polsek Tamalate Tetap Prima Layani Masyarakat

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID — Bukan hanya jaga Kamtibmas, kesehatan personel juga jadi prioritas. Bidang Kedokteran dan Kesehatan…

8 hours ago

PKB Wajo Kebut Penyusunan Pengurus, Target Rampung Akhir September

WAJO, INFOUPDATE.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Wajo menggelar koordinasi…

1 day ago

Polsek Tamalate & Catering Madinah Bagi Ratusan Es Buah ke Pengendara Antre BBM di SPBU Alauddin Makassar

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID — Antrean panjang pembelian BBM di SPBU 74.902.03 Alauddin, Jl. Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan…

1 day ago