Berita

Kejari Wajo Musnahkan BB Hasil Dari 52 Kasus Tahun 2025, Dominan Kasus Narkotika

WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa kasus perkara yang telah inkracht.

Kegiatan ini merupakan yang ke Tiga kalinya dilaksanakan sehat tahun 2025 dan untuk pemusnahan bb kali ini terdapat sekitar 52 kasus yang berbeda.

Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun melalui release resminya menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada triwulan ketiga tahun 2025 dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 12 September 2025.

“Sejumlah BB kami musnahkan dari 52 kasus yang berbeda dan ini sudah yang ke 3 kalinya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo”. Tuturnya

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, bersama para Kepala Seksi/Kasubag, Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Wajo, turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Agung Dian Syahputra, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh IPTU Fahrul, selaku Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 33 perkara narkotika, 6 perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara pembakaran, 2 pembunuhan, 2 perkara perlindungan anak, 1 perkara sajam. Pemusnahan kali ini, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu lebih banyak dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat Netto 684,6945 (enam ratus delapan puluh empat
koma enam ribu sembilan ratus empat puluh lima) gram.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6
buah sendok pipet, 2 buah kaca pirek, 4 unit handphone, 6buah parang
dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening,
ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, helm, dan lain-lain. Seluruh barang bukti tersebut
berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

infoupdate.id

Recent Posts

Sidak Gudang Obat PT Pharma Indo Sukses, DPRD Makassar Temukan Peternakan Babi di Samping Lokasi

MAKASSAR, INFOUPDATE – Sidak Komisi B DPRD Kota Makassar ke gudang PT Pharma Indo Sukses…

17 minutes ago

Semarak Hardiknas 2026, Bupati Bantaeng Hadiri Jalan Sehat Dinas Pendidikan & Kebudayaan

BANTAENG, INFOUPDATE - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bantaeng…

54 minutes ago

Nginap di Rumah Nenek Pacarnya, Pria Penjual Bakso di Bone Dipaksa Menikah Oleh Kadus, Menolak Denda 50 Juta

BONE, INFOUPDATE - Seorang pria penjual bakso yang akrab disapa Mas Enal warga asal Camba…

1 hour ago

Hari Jadi ke-163, Bupati Jeneponto Beberkan Capaian: Ekonomi Tumbuh 6,59% hingga IPM Tembus 70,25

JENEPONTO, INFOUPDATE - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-163 dimanfaatkan sebagai panggung laporan kinerja sekaligus…

7 hours ago

Bupati Bantaeng Dorong Kegiatan Positif Lewat Turnamen Gel Blaster

BANTAENG, INFOUPDATE - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi membuka Turnamen Fun War…

7 hours ago

Dua Orang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Curi Handphone Kemudian Dijual Untuk Beli Sabu

MAKASSAR, INFOUPDATE. - Dua pria berinisial JY (38) dan JJ (58) ditangkap polisi diduga mencuri…

8 hours ago