Berita

Kejari Wajo Musnahkan BB Hasil Dari 52 Kasus Tahun 2025, Dominan Kasus Narkotika

WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa kasus perkara yang telah inkracht.

Kegiatan ini merupakan yang ke Tiga kalinya dilaksanakan sehat tahun 2025 dan untuk pemusnahan bb kali ini terdapat sekitar 52 kasus yang berbeda.

Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun melalui release resminya menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada triwulan ketiga tahun 2025 dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 12 September 2025.

“Sejumlah BB kami musnahkan dari 52 kasus yang berbeda dan ini sudah yang ke 3 kalinya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo”. Tuturnya

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, bersama para Kepala Seksi/Kasubag, Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Wajo, turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Agung Dian Syahputra, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh IPTU Fahrul, selaku Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 33 perkara narkotika, 6 perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara pembakaran, 2 pembunuhan, 2 perkara perlindungan anak, 1 perkara sajam. Pemusnahan kali ini, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu lebih banyak dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat Netto 684,6945 (enam ratus delapan puluh empat
koma enam ribu sembilan ratus empat puluh lima) gram.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6
buah sendok pipet, 2 buah kaca pirek, 4 unit handphone, 6buah parang
dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening,
ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, helm, dan lain-lain. Seluruh barang bukti tersebut
berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

infoupdate.id

Recent Posts

Bunda Forum Anak Bantaeng Buka Grand Final Duta Anak 2026, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA)…

2 days ago

Koramil 1406-05/Majauleng Laksanakan Karya Bhakti Pembersihan Lingkungan Bersama Masyarakat

WAJO, INFOUPDATE.ID - Koramil 1406-05/Majauleng dipimpin oleh Serka Ibrahim melaksanakan kegiatan Karya Bhakti bersama masyarakat…

2 days ago

Waode Louree Tanzeela Mecca, Bakat Muda Athirah Makassar yang Membanggakan Orang Tua

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Di balik keberhasilan seorang anak meraih prestasi, selalu terselip doa tulus, bimbingan,…

2 days ago

Polsek Manggala Bubarkan Pesta Ballo di Lasuloro

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID–Kepolisian Sektor Manggala bergerak cepat menyampaikan aduan masyarakat terkait aktivitas pesta minuman keras jenis…

2 days ago

Babinsa Atakkae Bersama Warga Gotong Royong Penimbunan Pondasi Masjid Taqwa Grand Hill

WAJO, INFOUPDATE.ID – Dalam rangka mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Kelurahan Atakkae Koramil 1406-01/Tempe,…

2 days ago

UNIMEN Juara Rektor Cup III UNISMUH 2026 Usai Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, capaian membanggakan datang…

3 days ago