Langgar Izin dan Resahkan Warga, Cafe Noyu di Jl. Al Qadri Makassar Disegel Tim Terpadu

MAKASSAR, INFOUPDATE – Tim Terpadu dan Pengawasan Izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Satpol-PP Kota Makassar,menyegel Cafe Noyu Eat & Drink,yang berada di Jalan Al Qadri, Kelurahan Maricayya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar,Rabu malam, 6 Mei 2026, pukul 22.00 WITA. Penyegelan dilakukan usai sidak menindaklanjuti aduan masyarakat.

Cafe Noyu terbukti menyalahgunakan izin. Tempat usaha itu hanya mengantongi izin restoran, namun di lapangan beroperasi sebagai bar dan diskotik. Selain itu, Noyu juga melanggar batas jam operasional dan menimbulkan keresahan warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel, Andi Arwin, yang memimpin langsung tim terpadu menegaskan tindakan ini atas perintah Gubernur Sulsel.

“Noyu tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Ini kewenangan Pemprov Sulsel. Kami bertindak berdasarkan atensi Bapak Gubernur untuk segera menertibkan tempat hiburan malam ini,”_ tegas Andi Arwin di lokasi.

Menurut Andi Arwin, lokasi Cafe Noyu tidak layak untuk hiburan malam. Tempat itu berdiri di kawasan permukiman padat penduduk dan berdekatan dengan tempat ibadah serta sekolah.

Tim Terpadu menyebut saat ini masih melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran lain, termasuk peredaran minuman keras ilegal dan kepatuhan pajak.

Cafe Noyu resmi ditutup hingga memenuhi seluruh perizinan yang berlaku.

(Achank).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *