MAKASSAR, INFOUPDATE – Penolakan memberi nasi kuning gratis berujung duel maut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu kemarin (29/4/26). Seorang penjual nasi kuning berinisial HA alias Heril (26) menikam hingga tewas seorang pria, Ridwan (48).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari menjelaskan insiden bermula saat Ridwan yang mabuk minuman keras tradisional jenis ballo mendatangi lapak Heril dan memaksa minta jatah makan gratis.
“Peristiwa pembunuhan ini diawali adanya cekcok antara korban dan pelaku. Korban saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Mustari saat diwawancarai awak media,Kamis (30/4/26).
Heril menolak permintaan itu hingga terjadi adu mulut. Warga sekitar sempat melerai keduanya dan situasi mereda. Namun 30 menit berselang, Ridwan kembali datang dalam kondisi mabuk dan memicu keributan kedua.
Perkelahian pecah. Saat Ridwan diduga hendak mencabut senjata tajam, Heril yang merasa nyawanya terancam lebih dulu menyerang. Korban tewas di lokasi dengan sejumlah luka tusuk.
Usai kejadian, Heril kabur ke rumah kerabatnya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tim Polsek Tamalanrea bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan saat duel,” tegas Kompol Mustari.
Kini Heril mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sementara jenazah Ridwan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, setelah proses visum et repertum di Instalasi Forensik Biddokkes Polda Sulsel selesai,
(ACHANK).



















