Berita

Paket Mencurigakan di Ekspedisi Bandara Terkuak, Pengedar Narkoba Diringkus Polres Maros

MAROS INFOUPDATE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Maros sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan layanan pengiriman barang di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Seorang pengedar berhasil ditangkap beserta barang bukti yang siap disalurkan ke luar daerah.

Keberhasilan ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya paket kiriman yang dinilai janggal di salah satu kantor ekspedisi terminal kargo bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasi Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan pengawalan ketat terhadap paket tersebut atau controlled delivery.

Jejak penelusuran akhirnya mengarah ke rumah seorang warga Kota Makassar berinisial AR alias R (33). Pada Sabtu, 9 Mei 2026  petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa hambatan maupun perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif memaparkan cara kerja pelaku yang berusaha mengakali sistem keamanan. Menurutnya, barang haram tersebut dikemas dengan teknik khusus agar tidak terdeteksi saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray di lingkungan bandara.

“Tersangka kami amankan di kediamannya di Makassar. Modusnya dia mengemas narkotika sedemikian rupa supaya lolos dari deteksi alat pemindai, baru kemudian dikirim lewat jalur ekspedisi,” jelas Asri Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti utama berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 11 gram.

IPTU Asri Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pengedar, terutama yang berani memanfaatkan fasilitas publik strategis seperti bandara. Pengawasan di pintu keluar-masuk barang akan diperketat dan didukung kerja sama erat dengan pihak pengelola bandara serta perusahaan jasa pengiriman.

“Kami akan memperketat pengawasan di semua jalur layanan pengiriman. Sinergi dengan pihak terkait terus kami bangun untuk memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. ( IRFAN.S )

infoupdate.id

Recent Posts

Hendak Bebaskan Motor Teman Dari Operasi Knalpot Brong, Pria Ngaku Wartawan di Makassar Diduga Intervensi Polisi

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Operasi penertiban knalpot brong yang digelar Polsek Manggala, Makassar, berbuntut narasi miring.…

11 hours ago

Dukung Program Pembangunan Pertanian, Bupati Wajo Apresiasi Mentan RI

WAJO, INFOUPDATE.ID – Bupati Wajo, Andi Rosman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Pertanian…

11 hours ago

Bocah 15 Tahun Jadi Bandar Tawuran di Makassar, Bayar Rp100 Ribu Sekali Serang – Live Tawuran Demi Gift Miras

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Fakta mengejutkan terungkap di balik maraknya tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan…

14 hours ago

Kadis DLH Wajo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Jaga Kesehatan Dari Kabut Asap

WAJO, INFOUPDATE.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, A. Fakhrul Rijal B menanggapi…

14 hours ago

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Dandim 1406/Wajo Hadiri Tudang Sipulung Tingkat Kabupaten Wajo Tahun 2026

WAJO, INFOUPDATE.ID – Komandan Kodim (Dandim) 1406/Wajo, Letkol Inf Harianto  menghadiri kegiatan Tudang Sipulung Tingkat…

18 hours ago

Kapolres Maros Tekankan Empati dan Kepedulian kepada Masyarakat

MAROS, INFOUPDATE.ID – Kapolrestabes Maros menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan empati, kepedulian, serta kualitas pelayanan…

19 hours ago