MAROS INFOUPDATE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Maros sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan layanan pengiriman barang di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Seorang pengedar berhasil ditangkap beserta barang bukti yang siap disalurkan ke luar daerah.
Keberhasilan ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya paket kiriman yang dinilai janggal di salah satu kantor ekspedisi terminal kargo bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasi Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan pengawalan ketat terhadap paket tersebut atau controlled delivery.
Jejak penelusuran akhirnya mengarah ke rumah seorang warga Kota Makassar berinisial AR alias R (33). Pada Sabtu, 9 Mei 2026 petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa hambatan maupun perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif memaparkan cara kerja pelaku yang berusaha mengakali sistem keamanan. Menurutnya, barang haram tersebut dikemas dengan teknik khusus agar tidak terdeteksi saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray di lingkungan bandara.
“Tersangka kami amankan di kediamannya di Makassar. Modusnya dia mengemas narkotika sedemikian rupa supaya lolos dari deteksi alat pemindai, baru kemudian dikirim lewat jalur ekspedisi,” jelas Asri Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti utama berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 11 gram.
IPTU Asri Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pengedar, terutama yang berani memanfaatkan fasilitas publik strategis seperti bandara. Pengawasan di pintu keluar-masuk barang akan diperketat dan didukung kerja sama erat dengan pihak pengelola bandara serta perusahaan jasa pengiriman.
“Kami akan memperketat pengawasan di semua jalur layanan pengiriman. Sinergi dengan pihak terkait terus kami bangun untuk memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. ( IRFAN.S )



















