MAKASSAR, INFOUPDATE.ID-Tawuran antar kelompok di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (28/9/2026) dini hari, berujung maut. Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga akibat luka tembak.
Korban mengalami luka tembak di punggung tembus ke dada. Sempat dibawa ke RS Bhayangkara Makassar, namun nyawa korban tak tertolong.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana tak menampik dugaan tersebut. Ia memastikan Propam dan Reskrim akan mendalami apakah peluru yang menewaskan korban berasal dari senjata api anggota yang membubarkan tawuran.
“Kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” tegas Arya, Senin (28/9/2026).
Menurut Arya, situasi di lokasi sangat tidak seimbang. Tawuran melibatkan lebih dari 100 orang, sementara polisi yang datang hanya 5 personel.
Awalnya polisi melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa agar tidak jatuh korban dari kedua kelompok.
Namun, upaya itu dibalas serangan. Massa melempari polisi dengan batu dan anak panah busur. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan tameng dari tripleks.
“Petugas dibagi untuk meredam dua kelompok. Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota mengeluarkan tembakan sehingga terjadi korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP,” ujar Arya.
Arya menekankan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri memang diperbolehkan dalam kondisi membahayakan jiwa, tapi ada SOP ketat yang harus dilalui, mulai dari peringatan lisan hingga tindakan tegas terukur.
Saat ini Polrestabes Makassar menyiagakan personel di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.(ACANK).



















