JAKARTA, INFOUPDATE – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sudah resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) sehari sebelum MA memutuskan status keabsahan kebijakan tarif Trump.
“Hari ini, tadi pagi, Bapak Presiden langsung menandatangani kerjasama agreement of reciprocal trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat (20/2/2026). Dikutip dari detiknews
Usai tarik-menarik besaran tarif resiprokal yang diusahakan oleh Pemerintah Indonesia, muncul kabar soal penangguhan kebijakan Donald Trump tersebut oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Disebutkan pula jika Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.
Tidak menyerah, Trump kemudian membuat kebijakan lanjutan sebagai bentuk balasan atas keputusan MA tersebut. Trump juga menetapkan tarif global baru sebesar 10%. Dasar yang ia gunakan merujuk pada aturan lama yang jarang digunakan, bernama “Section 122”.
Selain penetapan tarif sementara sebesar 15% itu, Trump juga mengatakan bahwa ia juga mengejar tarif melalui bagian lain dari hukum federal yang lewat penyelidikan oleh Departemen Perdagangan. Ia menyebut jika Pemerintah Amerika akan mengeluarkan tarif baru yang berlaku dalam bulan mendatang.
“Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan tarif baru yang sah secara hukum, yang akan melanjutkan proses kita yang sangat sukses dalam membuat Amerika Hebat Kembali,” ujarnya melalui akun medsosnya.



















