MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Pemerintah Kota Makassar resmi menutup keran pembuangan sampah campur ke Tempat Proses Akhir Tamangapa mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.
Mulai hari ini, TPA hanya menerima sampah residu. Sampah organik, anorganik, dan limbah B3 wajib dipilah sejak dari rumah. Kebijakan ini menandai berakhirnya era open dumping di Makassar.
“Karena itu kami berharap seluruh masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, Sabtu (1/8/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026. Tujuannya jelas: menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka dan mendorong Makassar menuju sistem “controlled landfill “hingga “sanitary landfill”.
Helmy menekankan, pengolahan sampah organik kini diserahkan ke masyarakat secara mandiri maupun komunal di tingkat RT hingga kecamatan. DLH telah memperkenalkan metode teba, komposter, biopori, hingga budidaya maggot. Untuk sampah anorganik, jalurnya ke bank sampah unit dan bank sampah induk.
Pemkot sadar infrastruktur belum merata. Karena itu penyediaan sarana akan dikebut lewat dana kelurahan, dana kecamatan, APBD DLH, bahkan CSR dunia usaha.
“Kami akan mendorong penyediaannya melalui dana kelurahan, kecamatan maupun Dinas Lingkungan Hidup. Ini memang menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Meski Perda Nomor 4 Tahun 2011 sudah mengatur sanksi, Pemkot memilih jalur persuasif di 3 bulan pertama.
“Saat ini kami lebih memilih pendekatan humanis. Kami ingin masyarakat memahami dulu kebijakan ini. Setelah sekitar tiga bulan dilakukan evaluasi, apabila masih banyak yang mengabaikan aturan, barulah penegakan perda akan dilakukan,” tegas Helmy.
Untuk mencegah pembuangan liar ke sungai, kanal, dan lahan kosong, DLH akan gencar sosialisasi dan monitoring. Hari ini juga dijadwalkan rapat bersama Sekda, para camat, dan seluruh stakeholder.
Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 juga mewajibkan seluruh perangkat daerah dan petugas kebersihan menerapkan pemilahan. “Kami ingin seluruh elemen pemerintah memahami mekanisme baru ini sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman antara masyarakat dan petugas di lapangan,” kata Helmy.
Untuk sementara, warga diminta menyiapkan wadah pemilahan sendiri. Pemkot tengah menggodok anggaran di perubahan APBD dan APBD 2027 untuk menyediakan tempat sampah pilah.
Kabar baik untuk pelaku usaha: tidak ada kenaikan retribusi rumah tangga karena masih tarif tetap. Tapi usaha yang berhasil mengurangi volume sampah lewat pemilahan mandiri berpeluang mendapat penyesuaian biaya.
“Kami berharap dunia usaha menjadi contoh. Kalau mereka lebih dulu menerapkan pemilahan sampah, masyarakat tentu akan lebih mudah mengikuti. Tujuan akhirnya adalah satu, yakni menyelamatkan lingkungan dan menjadikan Makassar sebagai salah satu kota percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia,” tutup Helmy.
Dengan kebijakan ini, Makassar resmi memulai transisi besar: dari membuang semua ke TPA, menjadi mengelola sampah dari sumbernya.
Penulis: Accank



















