Sat Narkoba Polres Maros Menyisir Rumah Kos dan Pemukiman di Wilayah Rawan Peredaran Narkoba

MAROS, INFOUPDATE.ID –Satres Narkoba Polres Maros menyisir rumah Kos-kosan hingga pemukiman di wilayah rawan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Maros. Minggu, 11 Oktober 2026.

Penyisiran tersebut adalah upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengantisipasi munculnya titik-titik rawan peredaran narkoba yang berpotensi berkembang menjadi sarang narkoba atau kampung narkoba.

“Ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika” kata Kasat Narkoba Polres Wajo, Iptu Asri Arif

Iptu Asri Ari  menegaskan,  pencegahan peredaran narkoba membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi agar lingkungan permukiman tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya, tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya

Menurutnya, selain langkah penertiban, partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terbentuknya kawasan rawan narkoba.

”Peran tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan keluarga diperlukan untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika” tambahnya

Sat Narkoba Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian atau layanan kepolisian 110 Polres Maros.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Maros tetap aman, bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta terhindar dari terbentuknya sarang dan kampung narkoba.

Penulis: Zainal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *