Berita

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jeneponto Telah Sesuai Regulasi, Bukan 400%

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perbincangan publik.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

​Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

​Saripuddin Lagu juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.

“Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64%, bukan 400%,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Saripuddin Lagu merinci bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.

“Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” ujar Saripuddin Lagu.

infoupdate.id

Recent Posts

Politisi PAN Dapil 3 Wajo Dibanjiri Aspirasi Saat Reses

WAJO, INFOUPDATE.ID - Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulsel, Apriliani Nurdin yang juga merupakan politisi dari…

2 hours ago

Wakil Bupati Enrekang Datangi Baznas Cek Program Untuk Kesejahteraan Mayarakat

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro melaksanakan pertemuan dengan pimpinan…

3 hours ago

Penggunaan Pupuk Urea dan MPK Terbukti Panen Melimpah, Bupati Bantaeng Apresiasi Poktan Nipa-Nipa

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Panen Serentak Komoditi Padi, Demontration…

3 hours ago

Polisi Ringkus Pembobol Kotak Amal Masjid di Wajo, Satu Pelaku dari Jawa Barat

WAJO, INFOUPDATE.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tempe bersama tim Resmob Polres Wajo berhasil mengungkap…

17 hours ago

Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga Hadiri Tradisi Mendio Saluran di Dusun Ba’ka

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Bupati Entekang, Yusuf Ritangnga menghadiri tradisi adat Mendio Saluran di Dusun Ba'ka,…

1 day ago

Tak Ingin Bebankan Warga, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Tidak Naikkan PBB

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin lebih memilih tidak menaikkan Pajak Bumi…

1 day ago