Berita

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jeneponto Telah Sesuai Regulasi, Bukan 400%

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perbincangan publik.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

​Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

​Saripuddin Lagu juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.

“Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64%, bukan 400%,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Saripuddin Lagu merinci bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.

“Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” ujar Saripuddin Lagu.

infoupdate.id

Recent Posts

DPRD Wajo Apresiasi Inovator Daerah, Wakil Ketua Andi Merly Serahkan Penghargaan Kompetisi Inovasi 2025

WAJO, INFOUPDATE – Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita menghadiri acara penganugerahan kepada…

1 hour ago

Sejumlah Anak Sekolah Dasar di Kabupaten Wajo Mual dan Muntah Diduga Setelah Konsumsi MBG

SENGKANG, INFOUPDATE - Sejumlah Siswa - siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Wajo mengalami mual…

8 hours ago

Serentak se-Sulsel, Gerakan Pangan Murah Bantaeng Dipusatkan Di Tribun Pantai Seruni

BANTAENG, INFOUPDATE - Dalam rangka menstabilkan pasokan dan harga pangan sebagai upaya pengendalian inflasi di…

11 hours ago

Lepas Kontingen Cabor Futsal, Bupati Uji Nurdin Yakin Bantaeng Lolos Babak Kualfikasi

BANTAENG, INFOUPDATE - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melepas Kontingen Cabang Olahraga (Cabor) Olahraga…

1 day ago

Unimen dan Umi Kolaborasi Gelar pendampingan dan Penyuluhan Inovasi Teknologi Trichoderma dan Trichokompos

ENREKANG, INFOUPDATE - Universitas Muhammadiyah Entekang (UNIMEN) dan Universitas Muslim Indonesia ( UMI) Makassar kolaborasi…

1 day ago

Resmob Polres Bone Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan, Motifnya Tersinggung Ucapan Korban

BONE, INFOUPDATE -  Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pembunuhan…

1 day ago