BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Seorang pria pemulung, MF (18) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng usai melakukan pencurian 3 buah mesin kipas outdoor Air Conditioner (AC) dan CCTV di rumah milik warga. Minggu, 12 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan menyampaikan, Korban, Mustamin yang merupakan warga Jalan KH Dewantoro Kel Bonto Sunggu Kec Bissappu Kab Bantaeng mengalami kerugian swkitar 5 Juta rupiah
“ Kejadianya pada Sabtu, 30 Mei 2026 lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku memasuki pekarangan bagian belakang rumah korban dan mengambil Mesin AC fan CCTV” kata Gunawan
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Seruni Kel Pallantikang Kec Bantaeng Kab Bantaeng. Ia digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan awal
”Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ia mencuri 3 Unit Outdoor (AC) dan 1 Unit CCTV” ungkapnya
Terduga pelaku MF dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pasal 476 dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).



















