MAKASSAR, INFOUPDATE.ID — Seorang pria berinisial SA alias A, (38), diringkus Tim Resmob Polda Sulsel karena diduga terlibat pencurian kabel dan perlengkapan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan di rumahnya, di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu 5 Agustus 2026.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, SA berperan membantu mengangkut barang hasil curian dari sebuah menara BTS di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini. Aksi itu terjadi pada 25 November 2025 lalu.
“Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah pemilik menara mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat seseorang masuk ke area kantor. Setelah dicek, sejumlah peralatan hilang.
Total kerugian ditaksir Rp 15 juta. Barang yang raib berupa kabel power sepanjang 180 meter, 1 unit rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter.
Dalam pemeriksaan, SA berdalih tak sengaja. Ia mengaku awalnya hanya mencari barang bekas dengan becak. Di tengah jalan ia bertemu rekannya berinisial SJ yang meminta bantuan mengangkat kabel curian ke gerobak.
“Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas,” jelas Wawan.
Atas upah membantu itu, SA hanya menerima Rp 100 ribu.
Polisi kini masih memburu SJ yang disebut sebagai otak pemindahan barang curian. Sementara SA dijerat pasal penadahan dan atau turut serta melakukan pencurian.
Pencurian infrastruktur telekomunikasi seperti ini belakangan marak. Selain merugikan operator, dampaknya langsung dirasakan warga berupa gangguan sinyal dan internet di wilayah sekitar.
Penulis: Accank



















