Berita

DPRD Wajo Dorong Pemerintahan Transparan, Ajukan Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Daerah

WAJO, INFOUPDATE – Komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel kembali ditegaskan DPRD Kabupaten Wajo. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), lembaga legislatif ini resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah.

Pengajuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (13/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita.

Ketua Bappemperda DPRD Wajo, Amran, mengatakan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan, regulasi ini juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo.

“Melalui pengaturan ini, kami berharap Pemerintah Daerah mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujar Amran dalam rapat paripurna.

Amran menambahkan, urgensi pengajuan Raperda ini didorong oleh kebutuhan daerah akan payung hukum yang spesifik terkait pengelolaan informasi publik. Selama ini, pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat kabupaten belum memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam.

“Dengan adanya Raperda ini, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap perangkat daerah dan pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih seragam dan terstruktur,” jelasnya.

Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transparansi di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh badan publik, termasuk DPRD, BUMD, dan organisasi nonpemerintah, dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD.

“Raperda ini akan menjadi produk hukum yang mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berintegritas. Proses penyusunannya juga akan melibatkan pengkajian, sinkronisasi substansi, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Firmansyah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita turut membacakan hasil kajian Bappemperda, diikuti dengan penyampaian pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD terhadap draf Raperda tersebut.(Humas DPRD Wajo)

infoupdate.id

Recent Posts

SDN 52 Korong Batu Borong Juara FLS3N Pa’jukukang IV, Kepsek: Ini Adalah Keberhasilan Para Pembina

BANTAENG, INFOUPDATE - SDN 52 Korong Batu, Bantaeng berhasil mencetak sejumlah siswa berprestasi. Hal ini…

45 minutes ago

Sidak DPRD Makassar: Gudang Toko Sumber Plastik Langgar Aturan, Bongkar Muat di Badan Jalan Picu Macet Parah.

MAKASSAR, INFOUPDATE – Aktivitas bongkar muat di badan Jalan Masjid Raya kembali makan korban. Kali…

11 hours ago

Bongkar Gudang Mafia BBM: Polda Sita 13.000 Liter Solar, Salurkan ke Kapal Via Galangan

MAKASSAR, INFOUPDATE - Jaringan penimbun BBM subsidi di Makassar kena batunya. Tim Direskrimsus Polda Sulsel…

16 hours ago

2.000 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan May Day 2026 di Makassar, Buruh Janji Tak Tutup Jalan & Bakar Ban

MAKASSAR, INFOUPDATE - Polrestabes Makassar bersama Polda Sulsel mengerahkan 2.000 personel gabungan untuk mengamankan peringatan…

16 hours ago

Modus Curi Bertahap, PRT di Makassar Diduga Gasak Emas Majikan Rp700 Juta Buat Beli Rumah dan DP Mobil

MAKASSAR, INFOUPDTE– Kerja dua tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), RG (34) diduga malah menggasak…

21 hours ago

Nasi Kuning Gratis Berujung Maut: Pria Mabuk Tewas Ditikam Penjual di Makassar

MAKASSAR, INFOUPDATE – Penolakan memberi nasi kuning gratis berujung duel maut di Jalan Perintis Kemerdekaan,…

21 hours ago