BANTAENG, INFOUPDATE.ID — Polres Bantaeng berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang memanfaatkan media sosial.
Dalam pengungkapan tesebut, Dua orang terduga pengedar lintas akun Instagram (IG) Btg Paradise.idn berhasil diringkus beserta belasan paket sabu siap edar.
Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, membenarkan jalannya operasi penangkapan dan pengembangan taktis tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Awaluddin Latif.
Penangkapan pertama bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba dengan modus “sistem tempel” disekitar wilayah Jalan Mangga yang diyakini dikendalikan secara online lewat akun Instagram Btg Paradise.idn.
Merespons informasi tersebut, pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WITA, personil opsnal menyergap terduga pelaku pertama di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
“Polisi di lapangan berhasil mengamankan pria berinisial RH alias Petong (34). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 sachet kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di kantong depan hoodie berwarna orange miliknya, serta 1 unit handphone android,” jelas AKP Hendra Firdaus.
Dari hasil interogasi awal, RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali melalui sistem tempel menggunakan akun Instagram tersebut. RH juga menyebutkan bahwa barang itu dipasok oleh seorang rekannya berinisial MR.
Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat. Berbekal nyanyian RH, polisi langsung melakukan pengembangan dinihari pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Polisi mengepung sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sang pemasok utama berinisial MR alias Wandi (24). Sadar diincar polisi, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti di tempat tersembunyi.
“Saat penggeledahan rumah, tim opsnal jeli menyisir setiap sudut dan berhasil menemukan 11 sachet diduga sabu serta 1 unit handphone android yang disembunyikan diatas plafon kamar terduga pelaku. Polisi juga menyita satu rol double tip hijau yang diduga kuat digunakan untuk menempel paket sabu di jalanan,” tambah Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan pengakuan MR alias Wandi, ia membeli paket sabu tersebut bermodal uang sendiri dari sebuah akun Instagram jaringan atas bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan sistem tempel di Kota Makassar.
Sabu itu kemudian dipecah dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Bantaeng bekerjasama dengan RH selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan beruntun ini, Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan total 14 sachet sabu siap pakai, 2 unit handphone android, 1 lembar hoodie orange, dan 1 rol double tip.
Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 ayat (1) huruf ‘a’ KUHP,” tegas AKP Hendra Firdaus.
Kepada masyarakat, Polres Bantaeng mengimbau untuk terus proaktif dan tidak acuh untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa lewat barang haram narkoba. Kepolisian Bantaeng terus berkomitmen untuk memastikan tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba di Bumi Butta Toa.



















