MAKASSAR, INFOUPDATE – Praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir kembali terjadi di Kota Makassar, Minggu (3/5/26). Seorang pengendara mobil diduga dipaksa membayar Rp20.000 meski karcis parkir resmi yang dipegangnya hanya mencantumkan tarif Rp5.000.
Peristiwa itu terekam kamera dan kini beredar di media sosial. Dalam video, oknum jukir berseragam rompi orange terlihat memaksa pengendara membayar empat kali lipat dari tarif resmi. Saat dikonfrontasi, jukir tersebut berdalih tarif membengkak karena kendaraan “parkir sampai siang”.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Makassar sebelumnya menegaskan, tarif parkir tepi jalan bersifat flat per sekali parkir. Untuk kendaraan roda empat, tarif resmi hanya Rp5.000. Tidak ada ketentuan tarif progresif atau per jam di lokasi parkir tepi jalan umum.
“Kalau di tepi jalan, bayarnya sekali parkir sesuai karcis. Tidak ada istilah sampai siang jadi Rp20 ribu. Itu pungli,” tegas warga yang merekam kejadian.
Kasus jukir nakal bukan kali pertama mencuat di Makassar. Sepanjang 2024-2025, Dishub Makassar telah mencabut puluhan rompi jukir yang terbukti melakukan pungli. Modus yang dipakai serupa: menaikkan tarif di luar ketentuan, memanfaatkan ketidaktahuan pengendara, atau berdalih aturan fiktif.
Dishub Makassar meminta masyarakat tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa. Laporan bisa disampaikan lewat:
Call Center Dishub Makassar PP: 0411-3611234, DM Instagram: @dishubmakassarkota, Aplikasi Sombere & Smart City Makassar, menu Pengaduan
Polisi terdekat jika disertai pemaksaan atau ancaman
Masyarakat diimbau selalu meminta karcis resmi setiap kali parkir dan hanya membayar sesuai nominal yang tertera. Jukir resmi wajib mengenakan rompi, tanda pengenal, dan memberikan karcis dari Dishub.
Jika terbukti melakukan pungli, oknum jukir terancam dicabut izinnya dan dapat diproses hukum berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(ACHANK).



















