MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Polrestabes Makassar tidak hanya buru barang, tapi juga keringkan uang bandar. Polisi menyita Rp2,3 miliar dari 8 rekening milik jaringan pengedar sabu di Makassar. Dana itu diduga kuat hasil transaksi narkotika.
Penyitaan merupakan hasil pengembangan dari 40 kg narkotika berbagai jenis yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar sepanjang Januari–Juni 2026.
“Ini rangkaian hasil pengembangan kasus yang kami tangani hingga Juni 2026,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, Rabu(1/7/2026).
Kasus bermula Januari 2026. Polisi amankan 0,5 gram sabu. Pengembangan berlanjut ke Riau pada Mei 2026, dengan 3 tersangka dan 5,5 kg sabu diamankan.
Titik terang muncul saat penyidik membongkar isi telepon genggam para pelaku.
“Dari handphone itu kita mampu mendapatkan delapan rekening penampungan yang digunakan para tersangka. Setelah koordinasi dengan bank, kejaksaan, dan pengadilan, dikeluarkan penetapan penyitaan,” jelas AKBP Lulik.
Hasilnya: 8 rekening diblokir dan dana Rp2,3 miliar disita.
“Di situ masih ada tersimpan uang kurang lebih Rp2,3 miliar,” ujarnya.
Pengembangan kasus juga membongkar 3 modus penyelundupan lintas provinsi:
Pekanbaru–Makassar: 1 kg sabu disembunyikan di barang elektronik. Dibawa naik bus ke Jakarta, kereta ke Surabaya, lalu kapal ke Makassar.
Jakarta–Makassar: 1 kg sabu dikirim via kereta api Jakarta–Surabaya, dilanjutkan kapal laut ke Makassar. Kasus ini hasil kolaborasi Satresnarkoba dengan Polsek Mamajang.
Pontianak–Makassar: 460 butir ekstasi ditempel di badan saat naik pesawat transit Surabaya. Polisi juga menangkap distributor di Bandung dengan 24 kg atau 325 ribu butir pil daftar G.
Penangkapan terakhir terjadi di Makassar. Dua perempuan dengan 7 kg narkotika ditangkap. Pengembangan ke Wajo dan Ngawi, Jatim, membuahkan 2 tersangka lagi, 5,5 kg sabu, dan 6.255 butir ekstasi.
“Total ada 19 tersangka dan kalau dalam kilogram sekitar 40 kg barang bukti,” pungkas AKBP Lulik.
(ACANK)



















