Polsek Tamalanrea Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID  – Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jl. Perintis Makassar dibekuk Resmob Polsek Tamalanrea. Minggu, 28 Juni 2026. Salah satu terduga pelaku, Ahmad alias Cama (28) berprofesi tukang becak

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam menjelaskan,  peristiwa bermula pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekira pukul 03.10 WITA. Saat itu, korban, Ks (22), seorang mahasiswa asal Wajo, sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya, A. RI  melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Markas Batalyon Kavaleri, Kelurahan Tamalanrea Jaya.

“Dalam perjalanan, seorang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba mendekat dan menarik paksa tas yang disandangkan di bahu korban. Peristiwa itu membuat korban dan temannya terjatuh dari kendaraan” kata Mustari Alam

Dari dalam tas, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk sebuah dompet dan satu unit ponsel merek OPPO A5s berwarna merah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/119/V/2026/SPKT/Polsek Tamalanrea.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin IPTU Muh. Ismail dibantu IPDA Agung Bunga segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi adanya transaksi jual beli ponsel yang ciri-cirinya sama dengan barang bukti yang dilaporkan hilang.

Informasi itu membawa petugas mendatangi wilayah Jalan Hertasning. Di sana, ditemukan dan diamankan Dg. Sirua (50), pedagang bakso yang menguasai ponsel tersebut. Dari keterangannya, diketahui barang itu dibeli dari seorang wanita, Tika (30), ibu rumah beralamat di Jalan Haya Dg. Koyo Lingkungan 2, Kelurahan Tamamaung.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada Ahmad, yang akrab disapa Cama (28), pekerja becak yang juga beralamat di lingkungan yang sama. Ahmad diakui sebagai orang yang pertama kali memperoleh barang hasil kejahatan itu.

“ Satu unit ponsel OPPO A5s beserta data identitasnya telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga mencatat bahwa Ahmad tercatat sebagai residivis kasus serupa” tambahnya

Ketiganya kini disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 590 KUHP tentang pertolongan jahat. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut dan diserahkan ke tahap penyidikan selanjutnya guna diproses secara hukum yang berlaku.

Penulis: Irfan S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *