Bejat! Pria 52 Tahun di Mamajang Cabuli Gadis SMP Tetangganya Selama 4 Bulan, Istri Ikut Aniaya

Kapolsek Mamajang

 

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Aksi bejat seorang pria paruh baya di Kecamatan Mamajang, Makassar terbongkar. WA, (52), ditangkap polisi usai diduga mencabuli SA, (12), gadis SMP yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Lebih miris, istri pelaku FI diduga ikut menganiaya korban karena cemburu. Kini FI masih buron.

Kasus ini pertama kali tercium saat SA pulang ke rumah dengan rambut panjangnya dipotong acak-acakan. Orangtua SA curiga dan langsung menginterogasi anaknya.

SA menangis dan mengaku rambutnya dipotong paksa oleh FI. Korban juga diancam agar diam.

“Jadi awalnya ini si ibu korban melapor ke Bhabinkamtibmas kami, bahwa anaknya sudah dipotong rambutnya tanpa persetujuan orangtuanya,” kata Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, Senin (6/7/2026) saat ditemui awak media.

Laporan itu yang kemudian memicu penyelidikan lebih dalam.

Hasil pengembangan polisi justru mengungkap fakta lebih kelam. WA diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap SA secara berulang sejak Februari 2026. Artinya sudah berlangsung sekitar 4 bulan.

“Si korban sudah mengakui bahwa terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku (WA). Sudah melakukan kurang lebih empat bulan,” beber Tri Husada.

Pelaku dan korban bertetangga dekat. SA sering main ke rumah WA karena anak pelaku berteman dengan korban. Situasi itulah yang diduga dimanfaatkan WA untuk melancarkan aksi cabulnya saat rumah sepi.

Minggu malam, polisi langsung menggerebek rumah WA dan mengamankannya. Kini WA diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.

Dari pemeriksaan awal, FI nekat menganiaya dan memotong rambut SA karena dilandasi cemburu buta. FI menaruh curiga karena suaminya sering memberi uang ke korban.

“Awalnya hanya memberikan uang, tapi setelah itu kita dalami ternyata ada dugaan kekerasan seksual juga,” tutur Tri.

Atas kejadian ini, ada 2 laporan polisi.
1.Dugaan penganiayaan & ancaman dengan terlapor FI
2.Dugaan kekerasan seksual dengan terlapor WA

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu FI yang kabur dari rumah. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan psikologis.

Tri menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat atau mendengar ada tindak kekerasan pada anak,” tutupnya.(ACANK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *