WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulsel berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp.934 juta. Rabu, 6 Mei 2026. Uang tersebut akan disetor kembali ke keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel Kejari Wajo Ardhan Rizan Prawira, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Tata kelola aset dan pembangunan Desa di Desa Cinnong Tabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo tahun 2021-2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Uang ini adalah hasil pengembalian dalam kasus korupsi Pembangunan Desa Cinnongtabi yang melibatkan Kepala Desanya, Andi Tune. Uang ini akan segera kami setor kembali ke keuangan negara” katanya
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dan wujud komitmen Kejaksaan Wajo untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara
Diketahui, Tersangka, Andi Tune telah didakwa 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah
WAJO, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan/atau barang rampasan negara…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin didampingi Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin…
JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir secara resmi membuka kegiatan Sinergitas Pelatihan Vokasi…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Kecanduan minuman keras (miras) berujung petaka. Seorang pemuda di Kelurahan Antang, Kecamatan…
MAKASSAR, INFOUPDATE .ID- Aksi pencurian di kawasan kos-kosan Jalan Sultan Alauddin, Tamalate, Makassar berhasil diungkap…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID- Perang terhadap narkoba di Kota Makassar naik level. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)…