WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulsel berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp.934 juta. Rabu, 6 Mei 2026. Uang tersebut akan disetor kembali ke keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel Kejari Wajo Ardhan Rizan Prawira, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Tata kelola aset dan pembangunan Desa di Desa Cinnong Tabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo tahun 2021-2024 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Uang ini adalah hasil pengembalian dalam kasus korupsi Pembangunan Desa Cinnongtabi yang melibatkan Kepala Desanya, Andi Tune. Uang ini akan segera kami setor kembali ke keuangan negara” katanya
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dan wujud komitmen Kejaksaan Wajo untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara
Diketahui, Tersangka, Andi Tune telah didakwa 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah
MAKASSAR, INFOUPDATE - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian…
MAROS, INFOUPDATE.ID - Warga di Kabupaten Maros kini merasa cemas dan tidak tenang setelah beredar…
WAJO, INFOUPDATE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo menggelar kampanye keselamatan berkendara bertajuk “Kicau…
ENREKANG, INFOUPDATE - Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Dr. Baharuddin, S.Pd., M.Pd., mengikuti Pelatihan…
MAKASSAR, INFOUPDATE – Tim Terpadu dan Pengawasan Izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Satpol-PP Kota…
BANTAENG, INFOUPDATE - Tim Program UKS UPT Puskesmas Loka mengunjungi SMK 4 Bantaeng, Desa Bonto…