WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo terus fokus menuntaskan kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengembangan persuteraan (Murbei) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Wajo.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, pada kasus ini kembali menyeret dua nama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka. Dua orang tersebut yakni, Sekretaris Diskoperindagkop Wajo, Muh. Tahir dan Kepala Bidan Diskoperindagkop wajo, Muh. Darwis
Setelah resmi dijadikan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sengkang pada Kamis, 26 Februari 2026. Diketahui bahwa sebelumnya dalam kasus ini kejaksaan negeri wajo sudah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka bernama Muh. Kunia Syam
“18 Desember 2025 lalu, Kejaksaan melakukan penahanan kepada tersangka Muh.Kurnia Syam, selanjutnya Kamis, 26 Februari 2026 Kejaksaan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni Muh. Tahir dan Muh. Darwis” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto
Harianto menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi ini, kedua tersangka Muh. Tahur dan Muh. Darwis merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, telah ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1 Miliyar
Masyarakat kabupaten wajo mengapresiasi Kejaksaan Negeri Wajo atas kesuksesannya mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan di daerah tersebut. Banyak warga merasa bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, keberhasilan ini juga memberikan harapan baru bagi masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Diskusi di berbagai forum komunitas dan media sosial menunjukkan dukungan luas terhadap kejaksaan serta harapan agar tindakan serupa terus dilakukan di masa depan.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak lain yang memiliki niat serupa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Masyarakat Wajo kini semakin optimis bahwa masa depan yang lebih bersih dan transparan bisa tercapai.



















